Menurut Yusuf Qardhawi, kalau diibaratkan dengan
matahari, maka pemuda seperti putaran matahari pada waktu pukul 12 siang, di
mana matahari tepat berada di puncak. Posisi tertinggi dengan panas dan energi
yang tertinggi pula. Dalam pusaran usia, maka pemuda adalah usia paling
produktif dalam rentang lahir sampai meninggal. Maka tidak heran kalau Hassan
Al Banna mengatakan, "Di setiap kebangkitan pemuda adalah pilarnya dan di
setiap pemikiran pemuda adalah pengibar panji-panjinya". Dalam
Undang-Undang kepemudaan no 40 tahun 2009 dijelaskan bahwa pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode
penting pertumbuhan dan memiliki usia antara 16 sampai 30 tahun. Dalam hal ini
kita melihat bahwa pemuda ada dalam masa produktvitas tertinggi dengan semangat
dan idealisme yang dimiliki.
Dalam konteks kenegaraan, pemuda berada pada piramida
yang menunjang struktur negara karena selain dari segi kuantitas, secara
kuantitaspun pemikiran-pemikiran jenial pemuda sanggup memberikan kontribusi
yang signifikan terhadap negara. Dalam konteks hubungan kenegaraan yang dalam
pembahasan kali ini dispesifikasikan dalam dunia parlemen atau legislatif.
Untuk lebih menjelaskan peran pemuda dalam hubungannya dengan dunia parlemen
saya akan membaginya dalam dua bagian, meskipun secara praksis nanti ada bagian
yang ketiga:
1. Gerakan pemuda ekstra
parlementer
Dalam hal ini, pemuda adalah kontrol terhadap
pemerintahan dalam posisinya di luar parlemen. Kontrol sosial yang dilakukan pemuda,
terbukti memberikan dampak yang signifikan dalam beberapa fragmen sejarah
Indonesia. Tonggak yang pertama ditancapkan, adalah ketika dideklarasikannya
sumpah pemuda pada tahun 1928. Sumpah pemuda merupakan kristalisasi dari
semangat pemuda pada zamannya. Dilanjutkan dengan proklamasi, peristiwa '66,
78, sampai '98 adalah pergerakan yang dilakukan oleh pemuda. Dengan idealisme
yang dimiliki, pemuda sanggup mendesakkan kehendak dan amanat rakyat pada
pemerintah melalui aksi massa, tulisan, graffiti, seni, pertunjukkan, dan yang
lainnya.
2. Gerakan pemuda intra
parlementer
Kalau jenis yang pertama memang sejauh ini begitu
dominan dan populer dalam gerakan kepemudaan. Tapi untuk poin ini, gerakan
pemuda intra parlementer rasa-rasanya tidak banyak yang menyuarakan. Kenapa?
Karena memang banyak yang menganggap belum saatnya pemuda untuk terjun ke dunia
politik praktis. Dan, kalaupun ada yang berusaha berkecimpung, maka kebanyakan
hanya akan menjadi peran figuran atau pelengkap saja. Apalagi kalau memakai kriteria
pemuda versi undang-undang kepemudaan, maka akan makin sulit saja bagi pemuda
untuk masuk ke dunia parlemen.
Sulit bukan berarti mustahil. Akhir-akhir ini semakin
banyak kita melihat sosok muda yang mulai merangsek menuju dunia legislatif.
Meskipun mayoritas masih di kalangan lokal dan regional dan belum menempuh
wilayah nasional, setidaknya ini merupakan gelombang kesadaran yang mulai
bangkit di kalangan pemuda. Kita lihat sudah mulai banyak foto-foto caleg yang
masih segar di spanduk-spanduk pinggir jalan. Dan, penulispun punya beberapa
kolega yang teman sejawat yang menjadi Calon Anggota Dewan baik di wilayah
lokal, regional sampai nasional. Gelombang pemuda yang mulai merambah dunia
legislatif ini, harus didorong dan diapresiasi. Terutama oleh sesama pemuda dan
aktivis-aktivis muda.
Masuknya kaum muda ke parlemen, tidak hanya harus
diapresiasi tapi juga didorong dan diperjuangkan. Ada beberapa alasan mengapa
kaum muda harus masuk dan mendominasi parlemen, yaitu kaum muda relatif bersih,
memiliki motivasi perjuangan yang murni, semangat yang menggebu dan energi yang
berlipat. Dalam hal ini, ada beberapa kiat supaya pemuda sanggup melakukan
penetrasi dan optimal di parlemen.
:
a. Para calon legislatif muda harus ngotot dan mampu
menampilkan kelebihan mereka dari para orang tua. Kemampuan untuk menunjukkan
ciri khas anak muda, akan sanggup memunculkan diferensiasi dan gairah baru
dalam masyarakat. Masyarakat tidak hanya disuguhkan pada muka lama, 4L, lu lagi
lu lagi. Tetapi ada alternatif untuk menyalurkan suara mereka pada sosok- sosok
muda yang sanggup menampilkan diferensiasinya, yaitu cerdas, empati, peduli,
enerjik dan yang lainnya.
b. Para calon legislatif muda harus mampu
mengkonsolidasikan potensi pemuda dan meyakinkan bahwa pemuda harus menjadi
entitas yang berpengaruh dalam dunia politik terutama dalam parlemen. Mereka
harus menjadi corong kepentingan pemuda. Kepentingan pemuda harus diperjuangkan
di parlemen. Misalkan penekanan pengangguran pemuda, peningkatan kapasitas
pemuda, kewirausahaan pemuda dan banyak yang lainnya. Dengan ini, akan
terbangun kepercayaan yang luas terutama dari kalangan muda.
c. Membangun kaukus muda parlemen untuk meningkatkan
sinergitas isu-isu kepemudaan. Ini dimaksudkan supaya ada kesamaan isu yang
diusung oleh para kaum muda di parlemen. Kaukus muda ini harus lintas sektoral,
lintas partai dan lintas ideologi. Dengan adanya kaukus maka ada kepentingan
bersama yang diusung. Kesamaan agenda ini akan menunjukkan bahwa pemuda satu
suara dan satu agenda.
Ketika kekuatan kaum muda bersatu, maka akan tercipta
perubahan-perubahan elementer dan mendasar dalam bangsa ini. Syaratnya, kaum
muda harus bersatu, memiliki integritas, memiliki agenda bersama dan harus
senantiasa berpihak pada kepentingan rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar